PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 14
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, keluarga
berperan:
- mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan;
- memperhatikan Kesehatan ibu;
- memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan
- mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu,
masyarakat berperan:
- memantau Kesehatan ibu;
- memberikan dukungan bagi ibu dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
