PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 13
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
- menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan ibu;
- menyediakan rujukan nasional dan regional; dan
- menyediakan tempat tunggu kelahiran dengan memperhatikan akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
