PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 12
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
