PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 104
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. (21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
- sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
- perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab;
- perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
- masalah Kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan reproduksi;
- keluarga berencana;
- perencanaan kehamilan, kehamilan, persalinan, dan nifas;
- akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan
- melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki.
(3) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- deteksi dini penyakit atau skrining;
- pengobatan;
- rehabilitasi;
- konseling; dan
- penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
