Pasal 103
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
- sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
- menjaga Kesehatan reproduksi;
- perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
- keluarga berencana;
- melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
- pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah. (41 Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- deteksi dini penyakit atau skrining;
- pengobatan;
- rehabilitasi;
- konseling; dan
- penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf d
dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal104...
SK No 230547 A
PRESIDEN
