PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 102
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- menghapus praktik sunat perempuan;
- mengedukasi... SK No 230546 A
PRESIDEN
- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
