PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 101
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:
- Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
- Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
- Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
- Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
- Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia. (21 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.
(3) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki.
