PP
PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Pasal 99
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:
- masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
- Kesehatan sistem reproduksi.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu.
Pasal lOO Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan melalui:
- Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup;
- pelayanan pengaturan kehamilan;
- Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; dan
- Upaya Kesehatan seksual.
