Pasal 105
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, pelayanan imunisasi, konseling, deteksi dini atau skrining Kesehatan calon pengantin, dan perbaikan status Kesehatan calon pengantin. (21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
- kondisi Kesehatan yang harus diwaspadai oleh calon pengantin;
- pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu;
- menunda SK No 230548 A
FRESIDEH
49-
- menunda kehamilan bagi calon pengantin yang mempunyai faktor risiko dan/atau masalah Kesehatan;
- kehidupan dan gangguan seksual suami atau istri;
- menjaga Kesehatan jiwa untuk hubungan harmonis pasangan suami istri; dan
- kesetaraan peran suami atau istri.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada nasihat perkawinan yang disampaikan pada saat bimbingan perkawinan.
(4) Setiap calon pengantin harus melaksanakan pemeriksaan
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan Kesehatan yang dapat digunakan bagi calon pengantin untuk melaksanakan perkawinan.
