Pasal 7
( 1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PUPN berwenang menerbitkan:
SP3N;
surat penolakan pengurusan Piutang Negara;
surat ...
SK No 135204 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
- PB;
- surat koreksi atau perubahan besaran Piutang Negara;
- SP;
- SPP;
- surat permintaan sita persamaan;
- surat perintah pengangkatan sita;
J. SPPBS;
- surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang;
- penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan dibawah nilai pengikatan;
surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas;
surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai;
PSBDT;
surat pernyataan pencabutan PSBDT;
surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara;
surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah Indonesia;
surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan;
surat permintaan izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
surat perintah Paksa Badan / perin tah perpanjangan Paksa Bad an/ perin tah pembebasan Paksa Badan;
surat ...
SK No 135203 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak;
- surat permintaan kepada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah / instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan/dana talangan yang telah dikeluarkan;
- surat penyampaian daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik;
- surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, dan/ atau dana talangan oleh pihak penanggung utang;
- surat permintaan pengosongan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual lelang; aa. surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/ atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian/ lembaga/ badan-badan yang berwenang; bb. surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa clan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; dan cc. surat permintaan pembatalan peralihan dan/ a tau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/ atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan.
(2) Ketentuan ...
SK No 135202 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan
hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam Peraturan Menteri.
