PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "proses penyelesaian di tingkat Penyerah Piutang" adalah penyelesaian yang dilakukan sebelum Penyerah Piutang menyerahkan pengurusannya kepada PUPN, seperti upaya penagihan tertulis maupun upaya optimalisasi berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Piutang Negara/Daerah. Huruf b Pada prinsipnya Penyerah Piutang selaku pemilik piutang harus bisa membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan dokumen sumber dan dokumen pendukung yang cukup.
Pasal 9 ...
SK No 135226 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal9 Cukup jelas.
