PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 5
Penanggung Utang kepada negara/daerah yang piutangnya telah diurus PUPN mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian adalah pengembalian kepada negara/ daerah. Hak mendapatkan prioritas pembayaran ini bertujuan untuk mendudukkan negara/daerah sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan lelang barang- barang milik Penanggung Utang/Penjamin Utang di atas kreditur lainnya.
Pasa16 Cukup jelas.
