PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 4
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "obligor" adalah pemegang saham pengendali dari suatu perseroan terbatas yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) ...
SK No 135227 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perluasan Penanggung Utang/Penjamin Utang mencakup Pihak yang Memperoleh Hak sangat diperlukan untuk menutup kemungkinan pengalihan harta yang merugikan pemulihan hak negara.
