Pasal 3
(1) Piutang Negara yang diurus oleh PUPN merupakan
piutang yang adanya dan besamya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/ a tau Penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
(2) Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
- didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya; dan
- didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat dipastikan jumlah / besarannya.
Pasal4
(1) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat ( 1) meliputi:
- orang perseorangan yang berkedudukan sebagai pihak yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk obligor;
- badan hukum perseroan dan badan hukum yayasan/koperasi, dengan pihak yang bertanggungjawab:
- direksi atau pengurus perusahaan atau yayasan atau koperasi;
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas; dan/ atau
- pemegang saham, dalam hal:
- secara ...
SK No 135208 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- secara langsung atau tidak langsung mernanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
- terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau
- secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.
- badan usaha berupa firma, commanditer vennootschap, a tau persekutuan perdata, termasuk para sekutu dan/ atau sekutu pengurus, dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata;
- badan usaha berupa kerja sama operas1, termasuk:
pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang;
orang yang nyata-nyata mempunya1 wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ a tau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; dan/ atau
pemilik ...
SK No 135207 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung U tang;
- badan hukum atau badan usaha lainnya, termasuk:
- pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/ a tau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang;
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/ a tau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; dan/ a tau
- pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung Utang;
- ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
- ahli waris yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling ban yak se besar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau
- pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Piutang Negara sebesar:
- jumlah ...
SK No 135206 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
- seluruh utang dari Penanggung Utang, dalam hal pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
(2) Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat ( 1) terdiri atas:
- Penjamin Utang pribadi;
- penjamin atas pembayaran wesel; atau
- pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin.
(3) Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak, termasuk kepada:
- keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua; dan/atau
- suami/istri.
