Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah" adalah piutang pada kementerian negara/lembaga, Bendahara Umum Negara/Daerah serta instansi daerah yang terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya piutang pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, serta piutang Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah melalui pola channeling dan risk sharing. Selain itu piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah juga meliputi piutang pada lembaga/komisi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar atau undang-undang yang mendapatkan anggaran rutin dari Pemerintah dan/ a tau piutangnya terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, antara lain:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Mahkamah Konstitusi;
- Komisi ...
SK No 135242 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Komisi Yudisial;
- Komisi Pemilihan Umum; J. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- Ombudsman; dan
- lembaga/ komisi negara lainnya yang sejenis. Ayat (2) Huruf a Contoh Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan antara lain:
- piutang perpajakan;
- piutang uang pengganti putusan pidana korupsi; dan
- piutang yang timbul karena perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hurufb Contoh Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain:
- Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak pasti menurut hukum; dan
- Piutang Negara yang berdasarkan peraturan Menteri ditetapkan untuk diurus sendiri tanpa melalui PUPN.
