PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 50
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah badan pemerintah maupun swasta, termasuk lembaga kliring dan penjaminan efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, bursa efek, bursa berjangka komoditi, dan Lembaga Jasa Keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
