Pasal 51
(1) Tindakan keperdataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi tidak memperoleh:
- hak; atau
- pelayanan, dari lembaga jasa keuangan.
(2) Tidak memperoleh hak atau pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- dalam memperoleh kredit dan pembiayaan;
- dalam membuka rekening tabungan, deposito dan giro;
- mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;
- menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa keuangan;dan/atau
- melakukan transaksi efek.
(3) Tindakan layanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dapat berupa:
- penghentian layanan publik dalam bidang perizinan dapat berupa:
- perizinan . . .
SK No 135218 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
- penzman di bidang perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak bumi, gas, batu hara, mineral dan tambang lainnya;
- izin mendirikan bangunan;
- pemberian status badan hukum atau badan usaha; dan/ a tau
- surat izin mengemudi.
- penghentian layanan publik dalam bidang keimigrasian dapat berupa:
- penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor; dan/ a tau
- penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut perpanJangannya.
- penghentian layanan publik dalam bidang kependudukan dan layanan masyarakat dapat berupa:
- penerbitan surat keterangan domisili/ domisili perusahaan; dan/ atau
- penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau surat keterangan catatan kepolisian.
- penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai, meliputi:
- layanan perpajakan dapat berupa:
- surat keterangan fiskal;
- pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/ atau
- tax holiday atau tax allowance.
keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara;
keiku tsertaan . . .
SK No 135217 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- keiku tsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh kementerian keuangan dan balai lelang;
- keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penonaktifan akun dalam sistem pengadaan secara elektronik;
- layanan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga; dan/atau
- layanan kepabeanan dan cukai.
- penghentian layanan publik dalam bidang keagrariaan dan tata ruang dapat berupa:
- pendaftaran/ peralihan/ perpanjangan/ peningkatan hak atas tanah dan/ atau tanah dan bangunan;
- pendaftaran/peralihan hak tanggungan; dan/atau
- Pemblokiran hak atas tanah dan/atau tanah dan bangunan.
(4) Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan
publik dilakukan sampai dengan Piutang Negara:
- lunas;
- selesai; atau
- tidak lagi diurus oleh PUPN.
Pasal52
(1) PUPN menyampaikan daftar Penanggung Utang/
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang dikenakan tindakan keperdataan kepada kementerian / lem bag a/ pemerintah daerah / badan lainnya yang berhubungan dengan pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian ...
SK No 135216 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan
lainnya harus mempertimbangkan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam setiap seleksi dan pengangkatan jabatan dimaksud.
Pasal53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.
