Pasal 49
(1) Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau
Pihak yang Memperoleh Hak dapat dikenakan tindakan:
- keperdataan; dan/ atau
- layanan publik.
(2) Jika memenuhi kriteria:
- jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan
- sudah diberitahukan SP, dilakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik terhadap Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah sisa kewajiban
yang melebihi Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri.
PasalSO
(1) Setelah SP diberitahukan kepada Penanggung
Utang, PUPN mengajukan permohonan tindakan keperdataan dan/ a tau tindakan layanan publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya yang memiliki kewenangan.
(2) PUPN ...
SK No 135219 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) PUPN menyusun daftar Penanggung Utang/Penjamin
Utang dan/ atau Pihak yang Memperoleh Hak yang dikenakan tindakan keperdataan dan/ a tau tindakan layanan publik.
(3) Berdasarkan permohonan dan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya yang memiliki kewenangan dalam memberikan layanan keperdataan/layanan publik harus melakukan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik kepada Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak.
