PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 46
( 1) PUPN berwenang mengajukan usul pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan kepada Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan.
(3) Menteri dapat memberikan mandat kepada direktur
jenderal yang membidangi Piutang Negara untuk menerbitkan keputusan pencegahan ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jangka waktu pencegahan ke luar wilayah Indonesia
sesuai surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
