PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 45
(1) Objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia
merupakan:
- Penanggung Utang;
- Penjamin Utang; dan/ atau
- Pihak yang Memperoleh Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Jika memenuhi kriteria:
sudah diterbitkan SP3N;
jumlah sisa kewajiban lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kurang dari RpS00.000.000,00 (Hrna ratus juta rupiah) tetapi sering bepergian keluar wilayah Indonesia; dan
tidak ...
SK No 135221 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang, objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencegahan.
