PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 47
Pencegahan ke luar wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan penerbitan keputusan baru setelah berakhirnya perpanjangan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (4).
Pasal48 Ketentuan lebih lanjut rnengenai tata cara pencegahan ke luar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
