Pasal 37
( 1) Dalam hal hak atas tanah dan / atau bangunan yang merupakan objek lelang telah habis masa berlakunya, lelang atas permintaan PUPN tetap dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dilakukan perpanJangan haknya.
(2) Dalam hal hak atas tanah dan/ atau bangunan yang
akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan hak sekunder yang berdiri di atas hak pengelolaan atau hak milik, terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
(3) Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang dalam
suatu lelang atas tanah dan/ atau bangunan yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak untuk memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan berdasarkan risalah lelang.
Bagian ...
SK No 135224 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pengalihan Hak Secara Paksa
