Pasal 36
( 1) Penanggung U tang/ Penjamin U tang/ penghuni / Pihak yang Memperoleh Hak wajib mengosongkan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain setelah terjual lelang.
(2) PUPN menerbitkan surat permintaan pengosongan
Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain kepada Penanggung Utang/ Penjamin Utang/ Pihak yang Memperoleh Hak.
(3) Apabila ...
SK No 135182 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
REPUBLIK II\IDOI\IESIA
(3) Apabila dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat)
jam sejak surat permintaan pengosongan disampaikan oleh Juru Sita, Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak mengosongkan objek yang telah terjual lelang, PUPN melakukan upaya pengosongan secara persuasif dengan didampingi aparat kepolisian setempat. (4} Jika upaya pengosongan secara persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3} tidak mencapai kesepakatan, pembeli lelang dapat mengajukan permohonan penetapan pengosongan ke pengadilan negeri di wilayah hukumnya untuk melakukan pengosongan secara paksa demi hukum.
