PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 38
( 1} Selain lelang, PUPN berwenang melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan kriteria khusus yang telah dilakukan penyitaan.
(2) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan kriteria
khusus yang dapat dilakukan pengalihan hak secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- uang tunai;
- aset digital/kripto;
- kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- obligasi, saham atau surat berharga lainnya;
- piutang/tagihan; dan/atau
- penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
