PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 19
Dalam hal:
- Penanggung Utang tidak memenuhi pemanggilan;
- Penanggung Utang tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis;
- PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang tidak mengakui jumlah utang baik sebagian atau seluruhnya;
- PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang mengakui jumlah utang, tetapi menolak menandatangani PB; atau
- Penanggung Utang mengakui jumlah utang dan menandatangani PB namun tidak sanggup memenuhi cara penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17,
PUPN melakukan penagihan Piutang Negara sekaligus dengan SP.
