PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 20
(1) PUPN menetapkan SP.
(2) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
paling sedikit:
- irah-irah;
- identitas Penyerah Piutang serta nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara;
- identitas ...
SK No 135190 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- identitas Penanggung Utang;
- penetapan jumlah Piutang Negara yang harus diselesaikan berikut biaya administrasi pengurusan Piutang Negara;
- alasan yang menjadi dasar penagihan;
- dasar hukum penerbitan SP; dan
- perintah kepada Penanggung Utang untuk melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pemberitahuan SP.
(4) Jika Penanggung Utang tidak mempunyai tempat
tinggal/kediaman yang dikenal di wilayah hukum Indonesia atau menghilang, SP diberitahukan dengan:
- menempelkan salinan SP di papan pengumuman kantor PUPN/Kantor Pelayanan yang menerbitkan SP;
- dimuat dalam surat kabar harian atau situs web direktorat jenderal yang membidangi Piutang Negara; dan/ atau
- dimuat dalam berita negara.
