PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 18
(1) PUPN memberikan surat peringatan kepada
Penanggung Utang yang tidak melaksanakan PB.
(2) Ketentuan mengenai tata cara surat peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
