PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 17
Dalam hal Penanggung Utang mengakui utang namun tidak sanggup memenuhi cara penyelesaian, PB tetap dibuat.
Dalam hal Penanggung Utang mengakui utang namun tidak sanggup memenuhi cara penyelesaian, PB tetap dibuat.