PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 16
(1) Setelah diterbitkan SP3N dan jika Penanggung Utang
memenuhi panggilan, PUPN menyampaikan jumlah Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum untuk dituangkan dalam PB.
(2) PB berirah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
(3) PB memuat paling sedikit:
- irah-irah;
- identitas Penanggung Utang;
- identitas ...
SK No 135199A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- identitas Penyerah Piutang;
- besarnya Piutang Negara dengan rincian terdiri atas utang pokok, bunga, denda dan/ atau ongkos/beban lain;
- besarnya biaya administrasi pengurusan Piutang Negara;
- pengakuan utang oleh Penanggung Utang;
- kesanggupan Penanggung Utang untuk menyelesaikan utang dan cara penyelesaiannya;
- sanksi jika tidak memenuhi cara penyelesaiannya;
- janji mengosongkan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual lelang; J. tanggal penandatanganan;
- tanda tangan PUPN Cabang;
- tanda tangan Penanggung Utang atau kuasanya di atas meterai cukup; dan
- tanda tangan para saksi.
