PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 12
SP3N memuat paling sedikit:
- nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara;
- identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang;
- pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara;
- rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah ditetapkan adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum oleh Penyerah Piutang;
- uraian barang jaminan, jika ada; dan
- klausula bahwa piutang dimaksud tetap dalam neraca Penyerah Piutang.
