PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 13
(1) Sejak SP3N diterbitkan, pengurusan Piutang Negara
beralih kepada PUPN.
(2) Dalam ...
SK No 135200 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal piutang didukung dengan Barang Jaminan,
Penyerah Piutang harus menyerahkan semua dokumen terkait Barang Jaminan.
(3) Jika Penyerah Piutang tidak menyerahkan semua
dokumen Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUPN mengembalikan penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada Penyerah Piutang.
