PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 11
PUPN menindaklanjuti penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dengan cara:
- melaksanakan penelitian terhadap berkas penyerahan Piutang Negara untuk membuktikan Penyerah Piutang telah memastikan adanya dan besarnya Piutang Negara yang pasti menurut hukum; dan
- menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan SP3N, jika memenuhi persyaratan dan sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
