PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kesehatan esebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
