Pasal 6
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini. (21 Dalam keadaan tertentu terhadap Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Sekolah Negeri dan Swasta serta l,embaga Pendidikan Pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari kewajiban pembayaran biaya tahunan Paten.
(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk
kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan Paten.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
permohonan perubahan data dan perubahan narna dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (not rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri mendapat Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah persetujuan Menteri Keuangan.
