Pasal 5
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
sebagaimana berasal dari pelayanan keimigrasian dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor rupiah) biasa dikenakan tarif sebesar RpO,0O (nol kepada: bekerja di luar negeri a. tenaga kerja Indonesia yang untuk pertama kali; atau dan b. warga negara Indonesia yang tidak mampu menetap di luar wilayah Indonesia.
(2) Terhadap...
(21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada: menjalani a. warga negara Indonesia yang selesai hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau
- warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi. yang(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Pas Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas Keluarga dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (41 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dolar Anrerika) kepada: mengatasi a. orang asing yang dibutuhkan untuk keadaan kahar (fore majeure);
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atau negara e. warga negara asing perwakilan pemerintah asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitaian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia.
(5) Terhadap...
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
- orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeurel;
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja s€una bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
- orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
- orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(6) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
dalam keadaan kahar (force majeurel;
berada di Indonesia dan tidak mampu;
berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
dalam
- dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
