PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi.
(1)(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
