PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian
sertakoperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
