PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
- informasi tentang data perseroan terbatas dalam daftar perseroan terbatas, data yayasan dalam daftar yayasan, data perkumpulan, data protokol notaris, data kurator, data wasiat, data fidusia, data partai politik, data pewarganegaraan, data status kewarganegaraan, dan data penyidik pegawai negeri sipil;
- permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan;
- pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; dan/atau
- pewarganegaraan dan status kewarganegaraan. yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
