PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
sebagaimana berasal dari pelayanan kesehatan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah), 75o/o (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25o/o (dua puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka V Peraturan Pemerintah ini. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
