PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 4
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:
- 1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;
- 2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;
- 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;
- 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;
- lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang.
