PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 3
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3),
Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90
ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang.
