PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 2
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
- nilai rupiah tertentu;
- nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
- persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea ke luar; atau
- persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
