PP
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 5
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal
43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang.
