Pasal 36
(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak
mendapatkan Asimilasi.
(2)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; b.dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c.telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
(3)Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan
setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak 6 (enam) bulan pertama.
(4)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; b.dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c.telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(5)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(6)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.
(7)Pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(8)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dicabut
apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Asimilasi. 5.Pasal 37 dihapus. 6.Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
