Pasal 41
(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak
mendapatkan Cuti.
(2)Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Cuti Mengunjungi Keluarga; dan b.Cuti Menjelang Bebas.
(3)Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, tidak diberikan kepada Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
(4)Ketentuan mengenai Cuti Menjelang Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil. 7.Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
