PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999
Pasal 35
Ketentuan mengenai Remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. 4.Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai Remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. 4.Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: