Pasal 34
(1)Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan
Remisi.
(2)Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; dan b.telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.berkelakuan baik; dan b.telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(4)Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS. 2.Diantara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
