PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 5
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat terdiri dari:
- survei;
- perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
- studi kelayakan proyek, industri, dan produksi;
PRESIDEN
- perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
- penelitian.
(2) Lingkup …
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat terdiri dari jasa:
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(3) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
secara terintegrasi dapat terdiri dari jasa:
- rancang bangun;
- perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi;
- penyelenggaraan pekerjaan terima jadi.
(4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau pengawasan lainnya
dapat mencakup antara lain jasa:
- manajemen proyek;
- manajemen konstruksi;
- penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.
