PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 6
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing.
(2) Badan usaha nasional dapat berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum.
