Pasal 4
BAB 2 — ### USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
(2) Usaha jasa perencanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa
konsultansi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan.
(3) Usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa
pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan.
(4) Usaha jasa pengawasan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa
konsultasi pengawasan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan.
